Jumat, 14 Desember 2012

Menelisik Transgender

Prakata

Alloh SW, Berfirman:

Luth berkata: “Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka janganlah kamu memberi malu (kepadaku), dan bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu membuat aku terhina“. Mereka berkata: “Dan bukankah kami telah melarangmu dari (melindungi) manusia?” Luth berkata: “Inilah puteri-puteriku (kawinlah dengan mereka), jika kamu hendak berbuat (secara yang halal)”

Alloh SWT, berfirman: Demi umurmu (Muhammad SAW), sungguh mereka terombang ambing dalam kemabukan (kesesatan). Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur ketika matahari terbit. Maka kami jungkir balikkan negeri itu dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. (Al Hijr 68-74)

“Rasulullah s.a.w. melaknat kepada orang-orang lelaki yang menyerupakan diri sebagai kaum wanita dan orang-orang perempuan yang menyerupakan diri sebagai kaum pria.” (Riwayat Bukhari)

Dalam hal ini jelas, Gay, lesbian meyakini mereka merupakan gender ketiga dari wanita dan lelaki.

Alloh SWT dan Rasulnya jelas telah melarang, dan menganggap status manusia hanya ada dua lelaki dan perempuan.

Dan Dia (Allah) menciptakan dua pasang dari dua jenis laki-laki dan perempuan.“ (Qs An Najm : 45)

“Wahai manusia Kami menciptakan kamu yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.“ (Qs Al Hujurat : 13)

Asal mula kata Gay

Di Inggris kata gay bermula pada abad ke 12. Dengan arti menyenangkan, riang, penuh kegembiraan. Kemudian pada abad ke 17, kamus oxford memasukkannya dengan arti kecanduan.

Lalu abad 19, berubah lagi mennjadi panggilan untuk pelacur. Barulah pada tahun 1920 s.d 1930, kata gay berubah fungsi menjadi pria yang tidur dengan banyak pria. Bahkan muncul juga istilah "Gay cat" yang merupakan julukan bagi abg laki-laki homoseksual.

Setelah itu pada tahun 1955,kata gay diresmikan. Disusul Lesbian. Tahun 193 pertama kali film gay dibuat. Berjudul "Bring Up Baby".

1968, mulai dikenal istilah wadam. Diambil dari kata hawa dan adam. Untuk perilaki pria meyimpang bersikap seperti perempuan. 1969, Waria dan gay mempublikasikan diri mereka. Ditahun itu juga komunitas wadam didirikan. Bernama Himpunan Wadam Djakarta (HIWAD).

1978, Internasional Lesbian dan Gay Association didirikan Dublin Irlandia.

1980, Istilah Wadam diganti menjadi waria. 1981, Virus HIV ditemukan. Menjalar melalui hubungan seksual sesama lelaki.

1982, Organisasi Gay dibentuk. Dan pada tahun 1993. Isu ini dimasukkan ke PBB.

1994 s.d 1995, Isu orientasi seksual kembali mewarnai. Pada april 2001, negeri belanda menjadi negeri pertama yang mengesahkan perkawinan untuk semua orang.

Definisi secara syar'i

Al Khuntsa, dari kata khanitsa yang secara bahasa berarti: lemah dan lembut. Maka dikatakan: Khannatsa Ar Rajulu Kalamahu, yaitu: laki-laki yang cara bicaranya seperti perempuan, yaitu lembut dan halus. (al Fayumi, al-Misbah al Munir - Kairo, Daar al Hadist, 2003,- hlm : 112)

Al-Khuntsa secara istilah adalah: seseorang yang mempunyai dua kelamin; kelamin laki-laki dan kelamin perempuan, atau orang yang tidak mempunyai salah satu dari dua alat vital tersebut, tetapi ada lubang untuk keluar air kencing. (al Mawardi, al Hawi al Kabir : 8/ 168 , Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al Islami wa Adilatuhu: 8 / 426).

Adapun waria atau dalam bahasa Arabnya disebut al Mukhannats adalah laki-laki yang menyerupai perempuan dalam kelembutan, cara bicara, melihat, dan gerakannya.

Waria ini terbagi menjadi dua:

Pertama: orang yang mempunyai sifat-sifat tersebut sejak dilahirkan, maka tidak ada dosa baginya, karena sifat-sifat tersebut bukan atas kehendaknya, tetapi dia harus berusaha untuk menyesuaikan diri.

Kedua: orang yang sebenarnya laki-laki, tetapi sengaja menyerupai sifat-sifat wanita. Orang seperti ini termasuk dalam katagori yang dilaknat oleh Allah swt dan Rasulullah saw di dalam beberapa hadistnya.

Dari keterangan di atas, bisa dinyatakan bahwa waria bukanlah khuntsa. Karena waria statusnya sudah jelas, yaitu laki-laki, sedang khuntsa statusnya masih belum jelas.

Perbedaan antara istilah khuntsa dan waria seperti yang diterangkan di atas sangat membantu bagi kita untuk membahas hukum-hukum yang menyangkut keduanya.

Cara menetapkan Status

Sudah dijelaskan di atas, bahwa waria itu statusnya adalah laki-laki, maka di sini hanya diterangkan tata cara menetapkan status khuntsa. Namun sebelumnya, perlu disebutkan bahwa khuntsa ada dua macam:

1. Khuntsa Ghoiru Musykil (khuntsa yang mudah ditentukan statusnya)

2. Khuntsa Musykil (khuntsa yang sulit ditentukan statusnya)

Khuntsa Ghoiru Musykil

Untuk menetapkan Khuntsa Ghoru Musykil, para ulama telah menjelaskan cara-caranya, walaupun hal itu belum menjadi kesepakatan ulama. Paling tidak bisa menjadi pedoman awal di dalam menentukan status seorang khuntsa, di antara cara-cara tersebut adalah:


1. Melihat cara keluar air kencingnya.

Bila air kencingnya keluar lewat penis, berarti waria tersebut dihukumi sebagi laki-laki. Sebaliknya jika air kencingnya keluar dari vagina, maka dia dihukumi sebagai perempuan. Bagaimana jika air kencingnya keluar dari keduanya? Bila air kencing tersebut keluar dari kedua alatnya, maka ditentukan dengan yang terlebih dahulu keluar. Jika yang keluar terlebih dahulu dari penis, maka dihukumi laki-laki, begitu juga sebaliknya. Jika keluar air kencingnya bersamaan, maka dilihat mana yang lebih lama keluarnya. Jika keluar dari kedua alat kelamin secara bersamaan dan selesainya juga secara bersamaan, maka khuntsa tersebut dihukumi khuntsa musykil.

1. Melihat cara keluarnya sperma atau air mani.

Bila sperma khuntsa keluar dari alat kelamin lelaki, berarti status hukumnya lelaki dan bila keluar dari vagina berarti statusnya perempuan. Jika keluarnya berubah-ubah, kadang dari alat kelamin laki-laki dan kadang-kadang dari alat kelamin perempuan, maka dikatagorikan sebagai khuntsa musykil.

2. Keluarnya darah haidh.

Bila seorang khuntsa mengeluarkan darah haidh dari kemaluannya, maka dikatagorikan perempuan, karena laki-laki tidak akan keluar darah haidh dari kemaluanya. Jika ia mengeluarkan darah haidh dari vagina, tetapi dia mengeluarkan kencing dari alat kelamin laki-laki, maka dalam hal ini dikatagorikan sebagai khuntsa musykil.

3. Kehamilan dan melahirkan.

Bila ia hamil dan melahirkan, maka dihukumi sebagai perempuan.

4. Pertumbuhan organ tubuh.

Bila waria tersebut ia berkumis atau berjenggot, serta mempunyai kecenderungan untuk mendekati perempuan dan mempunyai raca cinta kepada mereka, maka waria tersebut dihukumi sebagai laki-laki. Sebaliknya jika payudaranya tumbuh dan montok, dan mempunyai kecenderungan dan rasa cinta kepada laki-laki, maka dia ditetapkan sebagai perempuan. (Ibnu al Hammam, Fathu al Qadir : 10/515-516, al Mawardi, al Hawi al Kabir : 8/ 168)

Kesimpulan

Kita mengetahui bahwa Islam pada dasarnya tidak membiarkan seorang begitu saja tanpa status, sehingga diambil langkah-langkah untuk menentukan jenis kelaminnya melalui cara-cara di atas. Jika para ulama dan ahli sudah menentukan baik sebagai laki-laki maupun sebagai perempaun, maka status tersebut berlaku baginya untuk mendapatkan hak-haknya, sekaligus dia mempunyai kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana orang laki-laki atau perempuan yang lainnya.

Orang yang mempunyai penyakit transeksual ini mempunyai dua keadaan:

Keadaan pertama: Penyakit ini muncul akibat faktor psikologis dan kejiwaan. Hal ini terjadi karena salah dalam pola asuh sejak kecil, atau karena pergaulan yang salah.

Untuk jenis yang pertama ini, penanganannya bukan dengan cara operasi kelamin, tetapi kejiwaannyalah yang harus diobati dan disembuhkan.  Islam sejak dini telah mengajarkan kepada kita untuk memisahkan tempat tidur laki-laki dan perempuan ketika sudah berumur 10 tahun, salah satu tujuannya agar mereka tidak berkepribadian ganda di kemudian hari.

Sehingga, bahwa operasi mengubah kelamin dari orang yang mempunyai kelamin normal dalam bentuk yang pertama seperti ini hukumnya haram, karena tidak ditemukan hubungan antara ketidaknormalan fisik atau organ tubuh seseorang. (Dr. Muh. Mukhtar as-Syenkiti, Ahkam al-Jirahiyah at-Tibbiyah, Jeddah, Maktabah as-Shohabah,hlm. 200-202)

Maka dari pada itu, diperlukan meluruskan pemikiran dan tindakan mereka. Karena merupakan bagian dakwah.

Rukun Islam ada lima, dan rukun iman ada enam. Yang mengingkarinya walaupun hanya satu. Gugurlah keislamannya. Keinginan kaum gay, lesbian, dsb untuk memperkuat keberadaan mereka. Telah menentang ayat-ayat Alloh SWT secara sengaja. Bagaimana yang belum tahu? Sebagai teman, saudara, secepatnya menyadarkan.

Wallahu ‘alam

(Ilham)

Sumber:
Al qur'an
populerfashion.blogspot.com.2010.Inilah asal mula terciptanya waria.http://populerfashion.blogspot.com/2010/10/inilah-asal-mula-terciptanya-waria-dan.html:_____