Prakata
Alloh SW, Berfirman:
Luth berkata: “Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka janganlah kamu memberi malu (kepadaku), dan bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu membuat aku terhina“. Mereka berkata: “Dan bukankah kami telah melarangmu dari (melindungi) manusia?” Luth berkata: “Inilah puteri-puteriku (kawinlah dengan mereka), jika kamu hendak berbuat (secara yang halal)”
Alloh SWT, berfirman: Demi umurmu (Muhammad SAW), sungguh mereka terombang ambing dalam kemabukan (kesesatan). Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur ketika matahari terbit. Maka kami jungkir balikkan negeri itu dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. (Al Hijr 68-74)
“Rasulullah s.a.w. melaknat kepada orang-orang lelaki yang menyerupakan diri sebagai kaum wanita dan orang-orang perempuan yang menyerupakan diri sebagai kaum pria.” (Riwayat Bukhari)
Dalam hal ini jelas, Gay, lesbian meyakini mereka merupakan gender ketiga
dari wanita dan lelaki.
Alloh SWT dan Rasulnya jelas telah melarang, dan menganggap status
manusia hanya ada dua lelaki dan perempuan.
Dan Dia (Allah) menciptakan dua pasang dari dua jenis laki-laki dan
perempuan.“ (Qs An Najm : 45)
“Wahai manusia Kami menciptakan kamu yang terdiri dari laki-laki dan
perempuan.“ (Qs Al Hujurat : 13)
Asal mula kata Gay
Di Inggris kata gay bermula pada abad ke 12. Dengan arti menyenangkan,
riang, penuh kegembiraan. Kemudian pada abad ke 17, kamus oxford memasukkannya
dengan arti kecanduan.
Lalu abad 19, berubah lagi mennjadi panggilan untuk pelacur. Barulah pada
tahun 1920 s.d 1930, kata gay berubah fungsi menjadi pria yang tidur dengan
banyak pria. Bahkan muncul juga istilah "Gay cat" yang merupakan
julukan bagi abg laki-laki homoseksual.
Setelah itu pada tahun 1955,kata gay diresmikan. Disusul Lesbian. Tahun
193 pertama kali film gay dibuat. Berjudul "Bring Up Baby".
1968, mulai dikenal istilah wadam. Diambil dari kata hawa dan adam. Untuk
perilaki pria meyimpang bersikap seperti perempuan. 1969, Waria dan gay
mempublikasikan diri mereka. Ditahun itu juga komunitas wadam didirikan.
Bernama Himpunan Wadam Djakarta (HIWAD).
1978, Internasional Lesbian dan Gay Association didirikan Dublin
Irlandia.
1980, Istilah Wadam diganti menjadi waria. 1981, Virus HIV ditemukan.
Menjalar melalui hubungan seksual sesama lelaki.
1982, Organisasi Gay dibentuk. Dan pada tahun 1993. Isu ini dimasukkan ke
PBB.
1994 s.d 1995, Isu orientasi seksual kembali mewarnai. Pada april 2001,
negeri belanda menjadi negeri pertama yang mengesahkan perkawinan untuk semua
orang.
Definisi secara syar'i
Al Khuntsa, dari kata khanitsa yang secara bahasa berarti: lemah dan
lembut. Maka dikatakan: Khannatsa Ar Rajulu Kalamahu, yaitu: laki-laki yang
cara bicaranya seperti perempuan, yaitu lembut dan halus. (al Fayumi, al-Misbah
al Munir - Kairo, Daar al Hadist, 2003,- hlm : 112)
Al-Khuntsa secara istilah adalah: seseorang yang mempunyai dua kelamin;
kelamin laki-laki dan kelamin perempuan, atau orang yang tidak mempunyai salah
satu dari dua alat vital tersebut, tetapi ada lubang untuk keluar air kencing.
(al Mawardi, al Hawi al Kabir : 8/ 168 , Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al Islami
wa Adilatuhu: 8 / 426).
Adapun waria atau dalam bahasa Arabnya disebut al Mukhannats adalah
laki-laki yang menyerupai perempuan dalam kelembutan, cara bicara, melihat, dan
gerakannya.
Waria ini terbagi menjadi dua:
Pertama: orang yang mempunyai sifat-sifat tersebut sejak dilahirkan, maka
tidak ada dosa baginya, karena sifat-sifat tersebut bukan atas kehendaknya,
tetapi dia harus berusaha untuk menyesuaikan diri.
Kedua: orang yang sebenarnya laki-laki, tetapi sengaja menyerupai
sifat-sifat wanita. Orang seperti ini termasuk dalam katagori yang dilaknat
oleh Allah swt dan Rasulullah saw di dalam beberapa hadistnya.
Dari keterangan di atas, bisa dinyatakan bahwa waria bukanlah khuntsa.
Karena waria statusnya sudah jelas, yaitu laki-laki, sedang khuntsa statusnya
masih belum jelas.
Perbedaan antara istilah khuntsa dan waria seperti yang diterangkan di
atas sangat membantu bagi kita untuk membahas hukum-hukum yang menyangkut
keduanya.
Cara menetapkan Status
Sudah dijelaskan di atas, bahwa waria itu statusnya adalah laki-laki,
maka di sini hanya diterangkan tata cara menetapkan status khuntsa. Namun
sebelumnya, perlu disebutkan bahwa khuntsa ada dua macam:
1. Khuntsa Ghoiru Musykil (khuntsa yang mudah ditentukan statusnya)
2. Khuntsa Musykil (khuntsa yang sulit ditentukan statusnya)
Khuntsa Ghoiru Musykil
Untuk menetapkan Khuntsa Ghoru Musykil, para ulama telah menjelaskan
cara-caranya, walaupun hal itu belum menjadi kesepakatan ulama. Paling tidak
bisa menjadi pedoman awal di dalam menentukan status seorang khuntsa, di antara
cara-cara tersebut adalah:
1. Melihat cara keluar air kencingnya.
Bila air kencingnya keluar lewat penis, berarti waria tersebut dihukumi
sebagi laki-laki. Sebaliknya jika air kencingnya keluar dari vagina, maka dia
dihukumi sebagai perempuan. Bagaimana jika air kencingnya keluar dari keduanya?
Bila air kencing tersebut keluar dari kedua alatnya, maka ditentukan dengan
yang terlebih dahulu keluar. Jika yang keluar terlebih dahulu dari penis, maka
dihukumi laki-laki, begitu juga sebaliknya. Jika keluar air kencingnya
bersamaan, maka dilihat mana yang lebih lama keluarnya. Jika keluar dari kedua
alat kelamin secara bersamaan dan selesainya juga secara bersamaan, maka
khuntsa tersebut dihukumi khuntsa musykil.
1. Melihat cara keluarnya sperma atau air mani.
Bila sperma khuntsa keluar dari alat kelamin lelaki, berarti status
hukumnya lelaki dan bila keluar dari vagina berarti statusnya perempuan. Jika
keluarnya berubah-ubah, kadang dari alat kelamin laki-laki dan kadang-kadang
dari alat kelamin perempuan, maka dikatagorikan sebagai khuntsa musykil.
2. Keluarnya darah haidh.
Bila seorang khuntsa mengeluarkan darah haidh dari kemaluannya, maka
dikatagorikan perempuan, karena laki-laki tidak akan keluar darah haidh dari
kemaluanya. Jika ia mengeluarkan darah haidh dari vagina, tetapi dia
mengeluarkan kencing dari alat kelamin laki-laki, maka dalam hal ini
dikatagorikan sebagai khuntsa musykil.
3. Kehamilan dan melahirkan.
Bila ia hamil dan melahirkan, maka dihukumi sebagai perempuan.
4. Pertumbuhan organ tubuh.
Bila waria tersebut ia berkumis atau berjenggot, serta mempunyai kecenderungan
untuk mendekati perempuan dan mempunyai raca cinta kepada mereka, maka waria
tersebut dihukumi sebagai laki-laki. Sebaliknya jika payudaranya tumbuh dan
montok, dan mempunyai kecenderungan dan rasa cinta kepada laki-laki, maka dia
ditetapkan sebagai perempuan. (Ibnu al Hammam, Fathu al Qadir : 10/515-516, al
Mawardi, al Hawi al Kabir : 8/ 168)
Kesimpulan
Kita mengetahui bahwa Islam pada dasarnya tidak membiarkan seorang begitu
saja tanpa status, sehingga diambil langkah-langkah untuk menentukan jenis
kelaminnya melalui cara-cara di atas. Jika para ulama dan ahli sudah menentukan
baik sebagai laki-laki maupun sebagai perempaun, maka status tersebut berlaku
baginya untuk mendapatkan hak-haknya, sekaligus dia mempunyai kewajiban-kewajiban
dan tanggung jawab sebagaimana orang laki-laki atau perempuan yang lainnya.
Orang yang mempunyai penyakit transeksual ini mempunyai dua keadaan:
Keadaan pertama: Penyakit ini muncul akibat faktor psikologis dan
kejiwaan. Hal ini terjadi karena salah dalam pola asuh sejak kecil, atau karena
pergaulan yang salah.
Untuk jenis yang pertama ini, penanganannya bukan dengan cara operasi
kelamin, tetapi kejiwaannyalah yang harus diobati dan disembuhkan. Islam sejak dini telah mengajarkan kepada
kita untuk memisahkan tempat tidur laki-laki dan perempuan ketika sudah berumur
10 tahun, salah satu tujuannya agar mereka tidak berkepribadian ganda di
kemudian hari.
Sehingga, bahwa operasi mengubah kelamin dari orang yang mempunyai
kelamin normal dalam bentuk yang pertama seperti ini hukumnya haram, karena
tidak ditemukan hubungan antara ketidaknormalan fisik atau organ tubuh
seseorang. (Dr. Muh. Mukhtar as-Syenkiti, Ahkam al-Jirahiyah at-Tibbiyah,
Jeddah, Maktabah as-Shohabah,hlm. 200-202)
Maka dari pada itu, diperlukan meluruskan pemikiran dan tindakan mereka.
Karena merupakan bagian dakwah.
Rukun Islam ada lima, dan rukun iman ada enam. Yang mengingkarinya
walaupun hanya satu. Gugurlah keislamannya. Keinginan kaum gay, lesbian, dsb
untuk memperkuat keberadaan mereka. Telah menentang ayat-ayat Alloh SWT secara
sengaja. Bagaimana yang belum tahu? Sebagai teman, saudara, secepatnya
menyadarkan.
Wallahu ‘alam
(Ilham)
Sumber:
Al qur'an
populerfashion.blogspot.com.2010.Inilah asal mula terciptanya waria.http://populerfashion.blogspot.com/2010/10/inilah-asal-mula-terciptanya-waria-dan.html:_____
Sumber:
Al qur'an
populerfashion.blogspot.com.2010.Inilah asal mula terciptanya waria.http://populerfashion.blogspot.com/2010/10/inilah-asal-mula-terciptanya-waria-dan.html:_____